NPWK (Nomor Pokok Wajib Pokok)
Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut :
· Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak,antara lain :
1. kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
2. kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
3. kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
· Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak
· Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, contoh kode 521 untuk KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Purwokerto
· Tiga digit berikutnya menunjukan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak pusat
Contoh : 01. 123. 456. 7 -521.000
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak Pindah Alamat harus melakukan perubahan data alamat atau update alamat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftarnya Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak pindah alamatnya diluar Wilayah Kantor Pelayanan Pajak semula, maka dilakukan permohonan pindah Kantor Pelayanan Pajak.
Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan :
· Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
· SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana domisili calon Wajib Pajak tersebut berada.
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar