Politikus Demokrat sebut Arcandra pengkhianat, tak mudah jadi WNI
Merdeka.com - Rencana Kementerian Hukum dan HAM yang ingin meneguhkan status WNI Arcandra Tahar menuai protes keras dari sejumlah anggota dewan. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan langkah Kemenkum HAM itu.
Benny berpendapat, seharusnya Arcandra tidak bisa dengan mudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Setidaknya, kata dia, butuh waktu sekitar 5 tahun bagi Arcandra untuk kembali membuktikan kesetiaanya kepada Indonesia.
Apalagi, di mata Benny, Arcandra telah melakukan pengkhianatan terhadap Indonesia. Arcandra disebut telah mendapat keuntungan sejak berpindah kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), begitu pula saat diangkat menjadi menteri ESDM.
Benny berpendapat, seharusnya Arcandra tidak bisa dengan mudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Setidaknya, kata dia, butuh waktu sekitar 5 tahun bagi Arcandra untuk kembali membuktikan kesetiaanya kepada Indonesia.
Apalagi, di mata Benny, Arcandra telah melakukan pengkhianatan terhadap Indonesia. Arcandra disebut telah mendapat keuntungan sejak berpindah kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), begitu pula saat diangkat menjadi menteri ESDM.


